
Bismillah, sudah 4 hari sejak 7 Desember dini hari lalu terjadi peristiwa yang mengagetkan kita semua. Aksi penembakan di tol KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang dialami anggota FPI.
Sampai saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan pemerintah maupun Kepolisian untuk menyelidiki kebenaran yang sebenarnya terjadi. Padahal desakan membentuk Tim Independen Pencari Fakta dari berbagai unsur masyarakat sudah mengemuka
Perlu diingat, semua orang sama kedudukannya di mata hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945), inilah norma yg melindungi hak asasi warga negara. Kepolisian harus menyajikan fakta yg sebenarnya di lapangan, mengingat masyarakat masih mempertanyakan perbedaan kronologis kejadian antara kepolisian dgn FPI. Jgn biarkan ini menjadi bola liar ditengah masyarakat.
Dengan sejumlah kejanggalan & perbedaan klaim yg terjadi, masyarakat memerlukan transparansi dari kasus ini. Nyawa tetaplah nyawa, hilangnya nyawa tanpa ada pihak yg bertanggung jawab merupakan bentuk pelanggaran HAM. Terlebih hari ini merupakan hari Hak Asasi Manusia. Jgn sampai ini menjadi sebuah pelanggaran HAM yg berat di tengah pandemi Covid-19.
Satu nyawa saja berharga bagi keluarga dan sekitarnya, apalagi 6? Indonesia sebagai negara hukum, yang menjunjung tinggi HAM dan demokrasi, harus bertindak sesuai dengan marwahnya. Hingga detik ini, masyarakat masih menunggu, kemana hilangnya keadilan?