Bismillah, Pemerintah menerbitkan Permen ATR BPN No. 1 Thn 2021 ttg Sertipikat Elektronik. Upaya Pemerintah utk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yg semula bersifat konvensional jd digital. Hati2 dlm pelaksanaan teknisnya agar tdk menimbulkan masalah baru di kemudian hari
Secara prinsip kebijakan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus2 pertanahan di Indonesia. Namun pemerintah perlu menjelaskan kpd publik seperti apa bentuk dokumen & mekanisme penyelenggaraan Sertipikat Elektronik ini.
Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan E-KTP.
Pemerintah jg hrs bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. Ini penting krn masih banyaknya kejahatan cyber yg belum terkendali secara optimal, belum lagi isu2 “kebocoran” data pribadi masyarakat kpd pihak asing yg sedang berkembang akhir2 ini.
Akan lebih baik jika terhubung lgsg dengan NIK dengan hak akses yg terbatas. Sekaligus bentuk mewujudkan sentralisasi data raya. Kerja sama lintas lembaga jg perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep pak @jokowi ‘tidak ada visi menteri’ yg kerap ditekankan
Hal lain yg tdk kalah penting, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yg dicanangkan oleh Pemerintah perlu didukung dgn jumlah dan kompetensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN di daerah yang memadai, tentu saja memerlukan anggaran yang cukup besar.
Terlebih lagi saat ini fokus APBN lebih menitikberatkan pada sektor Kesehatan dan Jaminan Sosial, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat “Kapan seluruh kebijakan tersebut dapat direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia? Dan apakah layanan digital tersebut lebih murah dan cepat dari layanan konvensional?”.
Sosialisasi masif perlu digencarkan terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat. Lakukan pendekatan ‘service approach’ bukan ‘project approach’. Mengacu pada Bansos yg dikorupsi, perlu pelibatan KPK dan lembaga hukum lainnya utk mengawal proses ini