Bismillah, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) jd salah satu RUU yg masuk ke dlm Prolegnas Prioritas 2021. Memang blm dpt perhatian luas masyarakat, namun RUU ini penting utk jd dasar hukum bagi upaya perlindungan data pribadi masyarakat. Yg secara tdk sadar kerap kita alami dlm keseharian
Ada yg prnh mendapat telepon/email berupa penawaran tertentu namun merasa tdk pernah memberikan data kpd pemberi penawaran? Ini salah satu bukti lemahnya perlindungan keamanan data pribadi masyarakat, rawan kebocoran maupun penyalahgunaan yg tdk jarang merugikan pemiliknya.
Badan Siber dan Sandi Negara setidaknya mencatat, sepanjang 2020 ada 2.549 kasus pencurian informasi melalui surel dgn tujuan kejahatan. Lalu ada 79.439 akun yang datanya dibobol. Temuan2 ini jelas bentuk pelanggaran hak privasi seperti yg tertera pada Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 yg menyebut, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, yang dalam hal ini termasuk data pribadinya
Imbas pengelola data pribadi baik dari unsur pemerintah/swasta tidak mempunyai sistem perlindungan data pribadi yang memadai. Belum lagi tidak adanya aturan hukum yang mewajibkan pengelola data pribadi mengamankan data pribadi yang mereka kelola.
Catan lain terkait pembentukan lembaga pengawas independen. Jangan sampai keberadaan lembaga ini ada di bawah pemerintah. Mengapa? @FPKSDPRRI melihat, saat ini data pribadi telah menjadi komoditas yang amat strategis entah bagi swasta, publik, bisnis sampai pemerintah.
Kita hrs sepakat bawah perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan, baik dari swasta maupun instansi pemerintah. Disinilah urgensi lembaga pengawas independen, mempunyai kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen & SDM lainnya.
Lembaga yang menjamin tidak ada intervensi, konflik kepentingan, menjamin transparansi serta keadilan jika ada penyalahgunaan/kegagalan dalam PDP
Terakhir, di tengah Ekonomi Digital yg kian marak, RUU PDP penting krn data pribadi akan dipertukarkan amat bebas sehingga Indonesia memerlukan payung hukum. Yg jika disejajarkan dgn negara lain, dapat memproteksi data pribadi masyarakat dari gempuran ekonomi dunia.