Hak Dan Kewajiban
Hak Mardani Ali Sera
Sebagai anggota DPR RI, Mardani memiliki berbagai hak yang bertujuan agar ia dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, antara lain:
-
Hak Legislasi
Berhak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan menyetujui rancangan undang-undang. -
Hak Pengawasan
Berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan meminta penjelasan dari pejabat negara terkait pelaksanaan tugas mereka. -
Hak Aspirasi
Berhak menyerap, menyampaikan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya dalam forum DPR. -
Hak Imunitas dan Kekebalan
Mendapat perlindungan hukum atas pendapat dan keputusan yang diambil dalam menjalankan tugasnya di DPR agar bebas dari tekanan dan intimidasi. -
Hak Keuangan dan Fasilitas
Berhak menerima tunjangan, fasilitas, dan dukungan administratif yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas legislatif. -
Hak Partisipasi dalam Diplomasi Parlemen
Berhak mengikuti forum dan pertemuan parlemen baik nasional maupun internasional untuk memperkuat kerja sama antar negara dan parlemen.
Kewajiban Mardani Ali Sera
Sejalan dengan hak yang dimiliki, Mardani Ali Sera juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagai anggota DPR RI, antara lain:
-
Kewajiban Legislasi
Menyusun, membahas, dan menyetujui undang-undang yang sesuai dengan kepentingan rakyat dan konstitusi negara. -
Kewajiban Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan nasional. -
Kewajiban Representasi
Menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya dan memperjuangkannya di DPR serta memastikan aspirasi tersebut diperhatikan dalam pembuatan kebijakan. -
Kewajiban Etika dan Integritas
Menjaga nama baik lembaga DPR dan partainya dengan bertindak profesional, jujur, dan berintegritas. -
Kewajiban Melaporkan Kegiatan
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada konstituen dan partai secara transparan dan terbuka. -
Kewajiban Mematuhi Aturan DPR
Mengikuti tata tertib, kode etik, dan peraturan yang berlaku di DPR untuk menjaga kelancaran proses legislasi dan pengawasan.