Tugas dan Tanggung Jawab Mardani Ali Sera
| Fungsi / Peran | Tugas dan Tanggung Jawab |
|---|---|
| Legislasi / Pembentukan Undang‑Undang | – Merancang, membahas, mengusulkan, dan menyetujui rancangan undang-undang. – Meninjau kebijakan agar berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai konstitusi. |
| Pengawasan terhadap Pemerintah | – Melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah dan instansi terkait. – Memanggil pejabat jika ditemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran administrasi. – Mengevaluasi efektivitas program-program pemerintah. |
| Representasi / Penyalur Aspirasi Rakyat | – Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya. – Menindaklanjuti pengaduan rakyat melalui forum DPR atau instansi terkait. |
| Fungsi Anggaran | – Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). – Memastikan dana publik dialokasikan secara tepat dan efisien. |
| Kerja Sama Antar Parlemen | – Terlibat dalam kerja sama antar-parlemen nasional dan internasional. – Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui diplomasi parlemen. |
| Penguatan Tata Kelola Pemerintahan | – Mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses legislatif. – Mendorong parlemen menjadi lembaga yang terbuka dan terpercaya. |
| Advokasi Kebijakan Khusus | – Mendorong penyelesaian masalah tenaga honorer dan pengangkatan ASN secara adil. – Menyuarakan penindakan terhadap mafia tanah yang merugikan masyarakat. – Berkontribusi dalam revisi regulasi pemilu agar lebih demokratis dan adil. |
